PENILAIAN KINERJA GURU HARUS OBJEKTIF
4LAWANGUPDATE - Angka kredit guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Erti Jannati yang ditemui di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Empat Lawang mengatakan Penilaian Angka Kredit pada guru PNS wajib dilakukan, sehingga guru PNS harus mempelajari apa itu angka kredit guru dan cara mengumpulkannya, ini merupakan kunci untuk naik pangkat atau jabatan.Angka kredit juga bisa mengukur kinerja guru selama periode tertentu.
Penilaian ini dilakukan enam kali dalam setahun di bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember bagi setiap guru, Sederhananya, angka kredit adalah skor yang yang harus dikumpulkan oleh guru agar bisa naik pangkat atau jabatan. Nah, angka kredit ini dapat terkumpul seiring dengan banyaknya tugas atau kegiatan yang diselesaikan.
Yang melakukan Penilaian Kinerja Guru adalah Kepala Sekolah, Sedangkan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya Kemudian Kepala Sekolah maupun Pengawas Sekolah Melakukan Usul Ke BKPSDM melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, lanjutnya.
Beberapa hal yang dinilai antara lain : Kinerja yang dapat diamati dan dipantau, Kemampuan menyusun rencana pembelajaran, Kemampuan melaksanakan pembelajaran, Kemampuan mengadakan hubungan antar pribadi, Kemampuan melaksanakan penelitian hasil belajar, Kemampuan melaksanakan pengayaan dan Tingkat kehadiran guru di sekolah.
Penilaian kinerja guru maupun Kepala Sekolah harus dilakukan secara objektif dan jujur, tutupnya.
Posting Komentar untuk "PENILAIAN KINERJA GURU HARUS OBJEKTIF"
Posting Komentar